Kemudian dia membeli
domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan
kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com
, seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa
dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan
serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan
password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker
tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana
nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut
sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven
dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat
hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs
internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara
perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu
system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya
artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
Hukuman dan Undang-undang yang di kenakan pada kasus ini ialah :
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Hukuman dan Undang-undang yang di kenakan pada kasus ini ialah :
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).