Pengertian Cyber
Crime
Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1. Kejahatan Kerah Biru (blue
collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional,
misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini
biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas
sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2. Kejahatan Kerah Putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar,
mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan
terhormat di masyaratat.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1. Ruang lingkup
kejahatan
Sesuai sifat global internet,
ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat
kejahatan
Bersifat non-violence, atau
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional
sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat
sebaliknya.
3. Pelaku
kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki
cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4. Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa
modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber.
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis Cybercrime
a.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1)
CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder”
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui
internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut. Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2)
HACKING
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker
memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker
budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang
lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3)
CRACKING
Cracking adalah hacking
untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi
Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu
komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan
aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4)
DEFACING
Defacing adalah kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5)
PHISING
Phising adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password
yang vital.
6)
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar karena spaming seperti
ini.
7)
MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm,
trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer
dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan
anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada
yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Kejahatan dunia maya
(cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya
cybercrime antara lain :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan
yang kecil dan tidak
diperlukanperalatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah.
4. untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para
pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
5. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin
tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
6. Sistem keamanan jaringan yang
lemah.
7. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan
aksi kejahatannya.
Contoh Kasus 1;
Situs Judi Online Dikelola Layaknya Perusahaan
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RH bandar sekaligus pemilik perjudian online http://www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.
LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya.
“Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta perbulan.
Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.
Menurut Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat penggerebekan para karyawan tersebut tidak melawan. Namun, polisi harus ekstra sabar untuk masuk ke rumah milik RH. “Kita melakukan penyergapan pagi, karena rumah tersebut pagarnya tinggi, sehingga kita menunggu pembantunya ke luar, dan langsung kita sergap,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012) pukul 10.00 WIB
Dari tempat tersebut polisi mengamankan enam orang karyawannya, LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara sang pemilik RH judi online tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskannya, bahwa judi online tersebut dapat dinikmati para member dalam web site http://www.kakadewa.com denga member sudah mencapai 22 ribu orang dan sudah berjalan dua tahun. Web judi online tersebut diiklankan pelaku dalam web site http://www.google.com dan http://www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member http://www.kakadewa.com untuk mendapatkaan usser name dan password untuk dapat melakukan perjudian bola, dengan menggunakan web site http://www.shobet.com dan http://www.ibcbet.com. Kemudian perjudian rolet di web site http://www.338a.com, perjudian bakarat di website http://www.bakarat.com, dan perjudian sicbo pada website http://www.grand628.com.
Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA dan satu buah key mandiri. Selain itu, tiga buah kalkulator, satu buah handphone, serta uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan. Perjudian online tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib dengan menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer.
Contoh Kasus 2;
Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs http://www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs http://www.sbobet.com. “Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini,” kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. “Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun,” kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. “Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu,” kata dia. Perputaran uang di situs judi http://www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. “Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman,” kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
Contoh Kasus 3;
Polisi Amankan 19 Tersangka Judi Online

17-03-2012
Surabaya, beritasurabaya.net – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur mengamankan 19 tersangka pelaku judi online jaringan antar pulau. Masing masing Bandar sejumlah 7 orang, Pengepul 10 orang, serta pengecer hanya 2 orang.
Kasubdit I Pidum Direskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Ansori, pada wartawan, Sabtu (17/3/2012), mengatakan, untuk kasus judi togel model online ini, merupakan modus baru karena jaringan ini memanfaatkan perangkat IT atau software tertentu. Program yang dipasang dikomputer jinjing ini, memudahkan bagi bandar serta pengecer yang langsung online via handphone mereka saat akan melakukan transaksi.
Karena menggunakan IT, kata Ansori, modus judi ini semakin rapi. Berbeda halnya kalau pakai kertas, dicatat. Para pengepul ini diberikan alat, yaitu berupa HP dan sudah diprogram.
”Judi model semacam ini baru kali ini ditangani kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terbilang cerdik karena setiap orang tidak harus bertemu satu sama lain. Cukup menggunakan handphone yang telah diberikan program tertentu,”ungkapnya.
Setiap orang yang pesan judi online, tambah Ansori, cukup melalui HP. Dan HP itu terhubung online ke laptop, sehingga pemesan bisa diketahui berapa taruhannya karena sudah ada kode-kode tertentu.
”Nah, waktu keluar tinggal sesuaikan dengan software tadi. Sedangkan pembayarannya melalui transfer,”tukasnya.
Seluruh tersangka itu ditangkap polisi dari 11 tempat kejadian perkara di seluruh Jawa Timur. Dari 19 tersangka, 16 kasus judi togel, dan 3 kasus judi bola. (bsn-tia)
Daftar Pustaka
http://www.lintasberita.com/Teknologi/Pengertian_Cyber_Crime
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/03/14433340/Bandar.Judi.Online.Dibekuk.di.Pasar.Minggu
http://news.detik.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
http://beritasurabaya.net/index_sub.php?category=20&id=5810

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang “Perbuatan Yang Dilarang” Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.
BAB III tentang “Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik”
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X tentang “Penyidikan”
Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB XI tentang “Ketentuan Pidana”
Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
============================================================================================
Namun, Dalam sebuah jurnal yang berjudul “TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK” mengatakan tentang kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.
Berikut lampiran jurnal tersebut:
Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet ini.
Dapat kita simpulkan, untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar