ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Mata Kuliah
EPTIK
Pada Program
Diploma Tiga (D.III)
Nama
Kelompok 7
Yuliana 12104979
Novi Susanti 12106178
Samuel Christian 12107416
Tofik Arip Munandar 12107537
Haerani Safitri 12107741
Dikin Anggun Diadara 12109759
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer
Jakarta
2013
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Metode Penelitian
1.4. Ruang Lingkup
1.5. Sistematika Penulisan
BAB
II DEFINISI CYBERCRIME
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2. Karakteristik Cybercrime
2.3. Jenis-jenis Cybercrime
2.4. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Cybercrime
2.5. Penanggulangan Terhadap Kejahatan Internet
BAB
III DEFINISI FRAUD,PHISING, DAN
CRACKER
3.1. Pengertian Fraud
3.2. Pengertian Phising
3.3. Pengertian Cracker
3.4. Faktor Pendorong Fraud,Phising dan Cracker
3.5. Cara Mencegah Fraud,phising, dan Cracker
3.6. Contoh
Kasus Pelanggaran TI bidang Fraud,Phising,dan Cracker
3.7. Hukuman
dan Undang-Undang yang diberikan kepada bidang Fraud,Phising,dan Cracker
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
puji dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala
rahmat, hidayah serta ridhonya, atas terselesaikannya makalah yang
berjudul “PELANGGARAN IT BIDANG FRAUD,PHISING,DAN CRACKER ” yang merupakan syarat
mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi ( EPTIK ).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah
ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu pada kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Ibu Jenie Sundari selaku dosen
EPTIK
2. Kedua Orang Tua tercinta dan
keluarga kami yang selalu mendo’akan dan memberikan semangat.
3. Rekan-rekan mahasiswa BSI yang
telah mendukung dan berpartisipasi dalam pembuatan laporan presentasi
ini.
4. Dan semua pihak yang telah
membantu penulis, namun tak bisa penulis sebutkan satu per satu.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena
masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis
mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan
kekurangan yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 16 Mei 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada
saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini
khususnya internet berkembang begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan
memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang
ekonomi,pendidikan,kesehatan,pemerintahan,perbankan,agama dan juga sistem
pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Berbagai
manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam
bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan
berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua
ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking.Tentunya Bank yang
telah menggunakan layanan-layanan ini.
Dalam
bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau
elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi
yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang
telah disediakan pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu
pembelajaran.
Akan
tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu
yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk
kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan
didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit
mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan
seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam
cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan
di dunia maya atau internet.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah
:
1. Untuk lebih memahami dan mengetahui
tentang pelanggaran IT pada bidang fraud,phising,dan cracker yang terjadi dalam
dunia maya sekarang ini, dan hukuman beserta Undang-Undang yang di berikan
2. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya fraud,phising,dan
cracker dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari fraud,phising,dan cracker yang termasuk
salasatu pelanggaran hukum didunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah
satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Manajemen
Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.
1.3. Metode Penelitian
Adapun
metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan
menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil,
dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau refrensi-refrensi yang
penulis dapatkan di internet.
1.4. Ruang Lingkup
Didalam
penulisan makalah ini penulis membahas tentang pelanggaran IT bidang
fraud,phising,dan cracker yang merupakan
tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu pemalsuan,penipuan
merusak, dan mengambil data tersebut.
1.5 Sistematika
Penulisan
Untuk
mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka
sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan
memahami dari makalah ini.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan tentang latar
belakang, maksud dan tujuan, metode penulisan, ruang lingkup, serta sistematika
penulisan secara keseluruhan.
BAB II DEFENISI CYBERCRIME
Pada bab
ini penulis menjelaskan mengenai pengertian, karakteristik,
faktor, dan penanggulan cybercrime.
BAB III DEFENISI FRAUD, PHISING, dan CRACKER
Pada bab
ini penulis menjelaskan mengenai pengertian, faktor, cara mencegah, penanggulangan,
contoh kasus,hukum dan undang-undang mengenai fraud,phising,cracker
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini
berisikan kesimpulan dan saran mengenai cybercrime dan
fraud,phising,cracker
BAB
II
DEFENISI
CYBERCRIME
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2. Karakteristik
Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1. Kejahatan Kerah Biru (blue
collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional,
misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini
biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas
sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2. Kejahatan Kerah Putih (white collar
crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar,
mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan
terhormat di masyaratat.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1. Ruang lingkup
kejahatan
Sesuai sifat global internet,
ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali
dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat
kejahatan
Bersifat non-violence, atau
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional
sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat
sebaliknya.
3. Pelaku
kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki
cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak
terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4. Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah
penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa
modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang
yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber.
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.3
Jenis-jenis Cybercrime
a.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1)
CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder”
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui
internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut. Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2)
HACKING
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker
memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker
budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang
lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3)
CRACKING
Cracking adalah hacking
untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi
Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu
komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan
aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4)
DEFACING
Defacing adalah kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5)
PHISING
Phising adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password
yang vital.
6)
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar karena spaming seperti
ini.
7)
MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm,
trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer
dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan
anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada
yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
2.4. Faktor yang
mempengaruhi terjadinya cyber crime
Kejahatan dunia maya
(cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya
cybercrime antara lain :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan
yang kecil dan tidak
diperlukanperalatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah.
4. untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para
pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
5. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin
tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
6. Sistem keamanan jaringan yang
lemah.
7. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan
aksi kejahatannya.
2.4.
Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime
adalah sebagai berikut :
1. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda
lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga
program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari
ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda
dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
2. Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan
identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan
lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku
kejahatan internet hacker.
3. Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan
saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem
komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa
aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai
dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
4. Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling
mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap
kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim
e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya
jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan
untuk menipu korban
5. Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf,
dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi
Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa
kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas
guna menghindari pencurian data.
6. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer
memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau
yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila
sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer
Anda.
7. Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan,
tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah
satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya
adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda
diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan
dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
BAB
III
DEFENISI FRAUD,
PHISING, dan CRACKER
3.1. Pengertian Fraud
Sejarah
Fraud
Pemalsu
dari abad 16, Albrecht Dürer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar
untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut
pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat
menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar
dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse.
Pengertian
Fraud
Pemalsuan (fraud) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru
atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain,
termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin,
penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin
mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk
tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud
juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang
menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk
kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang
harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya,
misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan
orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada
berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk
memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi
salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan
kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi
tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat
Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1 .tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya korban
3. Korban menuruti kemauan pelaku
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
1 .tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya korban
3. Korban menuruti kemauan pelaku
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban
3.2. Pengertian Phising
Phising
adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian
akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan
penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening
tertentu dengan iming-iming hadiah Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat
secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005
melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam
laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560
situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing.
Selain
terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan.
Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan
protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian
Bagaimana phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan
oleh penipu adalah sebagai berikut:
- Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
- Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
- Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
Berikut 10 tips untuk mencegah
serangan phising:
1.Untuk situs sosial seperti Facebook, buat bookmark untuk halaman login atau mengetik URL www.facebook.com secara langsung di browser address bar.
2. Jangan mengklik link pada pesan email.
3. Hanya mengetik data rahasia pada website yang aman.
4. Mengecek akun bank Anda secara regular dan melaporkan apapun yang mencurigakan kepada bank Anda.
5. Kenali tanda giveaway yang ada dalam email phising:
- Jika hal itu tidak ditujukan secara personal kepada anda.
- Jika anda bukan satu-satunya penerima email.
- Jika terdapat kesalahan ejaan, tata bahasa atau sintaks yang buruk atau kekakuan lainnya dalam penggunaan bahasa. Biasanya ini dilakukan penyebar phising untuk mencegah filtering.
6. Menginstall software untuk kemanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
7. Menginstall patch keamanan.
8. Waspada terhadap email dan pesan instan yang tidak diminta.
9. Berhati-hati ketika login yang meminta hak Administrator. Cermati alamat URL-nya yang ada di address bar.
10. Back up data anda.
1.Untuk situs sosial seperti Facebook, buat bookmark untuk halaman login atau mengetik URL www.facebook.com secara langsung di browser address bar.
2. Jangan mengklik link pada pesan email.
3. Hanya mengetik data rahasia pada website yang aman.
4. Mengecek akun bank Anda secara regular dan melaporkan apapun yang mencurigakan kepada bank Anda.
5. Kenali tanda giveaway yang ada dalam email phising:
- Jika hal itu tidak ditujukan secara personal kepada anda.
- Jika anda bukan satu-satunya penerima email.
- Jika terdapat kesalahan ejaan, tata bahasa atau sintaks yang buruk atau kekakuan lainnya dalam penggunaan bahasa. Biasanya ini dilakukan penyebar phising untuk mencegah filtering.
6. Menginstall software untuk kemanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
7. Menginstall patch keamanan.
8. Waspada terhadap email dan pesan instan yang tidak diminta.
9. Berhati-hati ketika login yang meminta hak Administrator. Cermati alamat URL-nya yang ada di address bar.
10. Back up data anda.
3.3 Pengertian Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain
dan cracker lebih bersifat destruktif (menghancurkan), biasanya di jaringan
komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja
melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang
lain bahkan hingga men-delete data orang lain dan mencuri data.
Sisi negative pada cracker:
Sisi negative pada cracker:
- Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability (Keamanan Data) dan sebagainya.
- Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yang dapat diakses dengan privilege Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
- Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point no 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
- Selanjutnya mengubah data secara acak. Yang dirusak adalah halaman untuk SMP X terus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator.
- Melakukan Deface (penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU, partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dan sebagainya (wah saya sudah lupa).
3.4 Faktor Pendorong Fraud,Phising,dan Cracker
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.5. Cara mencegah Fraud,Phising, dan Cracker
Adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan
oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.6. Contoh
Kasus Pelanggaran TI bidang Fraud,Phising,dan Cracker
Di Indonesia, kejahatan mengenai
Fraud,Phising,dan Cracker sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. Fraud, Phising,dan Cracker pada
E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA.
Kemudian dia membeli
domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan
kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com
, seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa
dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan
serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan
password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker
tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana
nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut
sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven
dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat
hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal
yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs
internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara
perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu
system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya
artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID
dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
2. Penipuan Melalui Situs Internet
Para
pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760
dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motifcybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan
sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
3. Pengrusakan
Pada Situs Golkar.or.id
Pada
17 Juli 2006, DPP Partai Golkar melaporkan terjadinya serangan pengrusakan
terhadap situs Golkar.or.id. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon
beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan
halaman berubah (deface). "Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai
Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di
bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, dengan
tulisan 'Bersatu untuk malu' " kata Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes
Polri Kombes Pol Petrus Golose.
Setelah
melakukan serangan terhadap situs GOLKAR http://www.golkar.or.id
sebanyak 1257 kali, Polisi akhirnya menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada
tanggal 1 Agustus 2006.
"Dari
nomor IP address yang ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing
dari Malaysia, Amerika, Brasil, Turki dan Rumania," ungkap, Jalan
Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/8/2006).
Kadit
Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose di Mabes Polri pada
hari senin 7/8/2006 mengungkapkan bahwa Iqra melakukan serangan dari IP address
222.129.136.52, 222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT
Inforsys Indonesia di Batam, yang di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden
Fatah Nomor 81, Batam. Selain itu Iqra juga menyerang situs Golkar dari alamat
rumahnya di Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam.
Menurut Petrus Golose, Iqra dikenai
pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.
3.5 Penanggulangan
Fraud, Phising, dan Cracker
Cara
penanggulangan fraud,phising,dan cracker dengan memperhatikan dari subject dan
content-nya,sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account.
jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan
saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam
waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak
perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access
to your account
Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada
beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah
seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet
Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang
anda diaccount tersebut.
3.7 Hukuman
dan Undang-Undang yang diberikan kepada Bidang
Fraud,Phising,dan Cracker
A)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE)
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber
atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1).
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula
dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2). Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2). Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3).
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti
yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4). Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5). Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
4). Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5). Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6).
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
7).
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising
= penipuan situs).
B)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
C)
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read –
Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai
alat bukti yang sah.
F)
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
G)
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b
yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital
evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan
kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan
dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di
lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit
dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi
dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini
serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. cybercrime adalah kejahatan dunia maya
atau internet yang sangat merugikan bagi
pihak yang menggunakan internet.
2. Cybercrime adalah kejahatan yang dapat
merusak atau mengambil data-data
rahasia yang penting.
3. Fraud adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud
untuk menipu.
4. Phising
adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah.
5. Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk e sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat menghancurkan jaringan komputer,dan sengaja melawan keamanan komputer
dan mencuri data.
6. Kejahatan Fraud,Phising dan Cracker ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
7. Kejahatan Fraud,Phising dan Crackerberpengaruh
terhadap resiko keamanan Negara yang dapat merugikan masyarakat dan Negara.
4.2 Saran
Dari penulisan makalah ini serta
pemaparan dari semu bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut
:
1. Pemerintah diharapkan lebih menindak
lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatandunia maya (cybercrime).
2. Kepada pihak yang lebih mengerti atau
menguasai sistem keamanan internet untuklebih mengoptimalkan pengamanan
data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
3. Untuk menangani dan menghindari
cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,pemerintah dan masyarakat bahkan
kerjasama antar negara-negara di dunia.
3. Untuk menghindari dari kasus Fraud,Phising
dan Cracker para pengguna internet khusunya e-commerce untuk lebih berhati-hati
saat login.
4. Melakukan verifikasi account dengan
hati-hati dan gantilah username ataupassword secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
INTERNET
Bro izin repost ya
BalasHapus